Kelebihan-Kelebihan Menjadi PPPK

Kelebihan-Kelebihan Menjadi PPPK – Sobat, berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi warga negara Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara di luar jalur PNS.

Tenaga honorer tidak otomatis menjadi PPPK, namun dalam masa transisi 5 tahun ke depan dapat diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pembentukan payung hukum PPPK diharapkan menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian pekerja honorer. Berikut adalah info pppk yang dapat kita ambil dari kelebihannya.

5 Kelebihan Menjadi PPPK saat ini

Entri Multi-Level

Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam pemilihan PPPK. Berbagai macam jabatan nanti dapat dipilih oleh calon peserta seleksi pppk. Keberhasilan ini tidak menjamin Anda untuk tetap berada di tahap ini.

Penghasilan yang Didapat akan Setara dengan PNS

Berbeda dengan tenaga honorer yang berpenghasilan kecil di bawah upah minimum, PPPK akan mendapatkan penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS. Jika seorang PPPK mengisi jabatan guru tingkat menengah, penghasilan yang akan diperoleh relatif sama dengan PNS yang menduduki jabatan tersebut.

Sehingga tidak ada lagi kesenjangan pendapatan yang signifikan antara PNS dan PPK untuk posisi yang sama. Komponen pendapatan yang diperoleh PPPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan dapat langsung naik ke jenjang tertinggi pada jabatan yang dipersyaratkan oleh organisasi sesuai dengan kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Pengelola PPK.

Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam pemilihan PPPK. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain JPT Utama tertentu, dan JPT Madya tertentu yang setara dengan eselon I/a dan I/b. Jabatan fungsional tertentu adil pada semua jenjang jabatan, serta jabatan lain yang terdapat di Badan Layanan Umum dan Daerah. Badan Layanan Umum seperti perguruan tinggi, sekolah menengah negeri baru dan rumah sakit daerah.

Dapatkan Fasilitas yang Sama dengan PNS

Saudari, selain jumlah penghasilan yang diterima, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, antara lain santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan jika mampu menunjukkan kinerja yang baik.

Batas Waktu Aplikasi Lebih Lama

Apabila dalam pemilihan CPNS ditentukan batas usia maksimal lamaran adalah 35 tahun dan 40 tahun untuk jabatan tertentu, PPPK dapat melamar jabatan ASN dengan batas usia lamaran sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. diterapkan untuk. Misalnya, untuk jabatan fungsional guru yang batas usianya 60 tahun, batas usia lamarannya kurang dari 59 tahun (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Bagi pelamar yang lolos seleksi dengan usia 59 tahun akan diberikan kontrak kerja selama 1 tahun sampai yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang akan diisi. Dengan perpanjangan batas usia lamaran, masyarakat yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena berusia di atas 35 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK, Kak.

Dapat Dikontrak Hingga Batas Usia Pensiun

Sobat, kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi sampai batas usia pensiun, dengan memperhatikan evaluasi kinerja setiap tahun. Jika kinerja dinilai baik, maka kontrak kerja yang bersangkutan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.

Demikian ulasan artikel yang kami buat tentang info pppk, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan