CPNS 2021 dan pendaftaran perjanjian kerja guru dan non-guru (PPPK) pegawai pemerintah direncanakan akan dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021. Beberapa waktu yang lalu, pendaftaran sekolah kedinasan telah dilaksanakan. Sekarang, menunggu rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK tinggal hitungan hari.
Direktur Biro Hukum Komunikasi dan Informatika Kementerian Negara (Andi Rahadian) mengatakan: “Tanggal di atas sudah benar (31 Mei – 21 Juni 2021) karena itu informasi awal, sehingga rekan-rekan di daerah bisa diberitahukan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Agar tidak ketinggalan, mulai saat ini calon pelamar harus mempersiapkan diri secara batch sesuai kebutuhan.
Berikut syarat lengkap rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Kecuali untuk formasi tertentu, lama maksimal 40 tahun
- Batas usia maksimal untuk posisi CPNS pada saat melamar adalah 40 tahun:
• Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi
• Pendidik klinis
• Dosen, peneliti dan insinyur (dokter) dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 - Hukuman tidak pernah dijatuhi pidana kurungan waktu tetap berdasarkan putusan pengadilan. Hukuman tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat digunakan untuk tindak pidana 2 tahun atau lebih kurungan jangka tetap.
- Jangan pernah dipecat atas permintaan Anda sendiri, Anda juga tidak akan dipecat karena pegawai negeri, TNI, polisi atau pegawai swasta
- Jangan gunakan calon PNS, PNS, prajurit TNI atau polisi sebagai tempat tinggal Anda.
- Bukan anggota partai politik atau kepala eksekutif
- Memperoleh kualifikasi akademik sesuai dengan persyaratan pekerjaan
- Kesehatan fisik dan mental sesuai kebutuhan
- Bersedia ditempatkan di daerah mana pun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Sesuai dengan persyaratan jabatan lain yang ditentukan oleh PPPK
Sementara itu, terkait metode pencatatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencontohkan, pendaftaran hanya akan dilakukan di satu portal dari tiga kategori, yakni calon pegawai negeri sipil (ASN), sekolah negeri, dan PPPK. Portal ini disebut sistem pemilihan kandidat ASN atau SSCASN.
Penanggung Jawab BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan melalui SSCSN ini, calon peserta tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, surat tanda registrasi (STR) dan nomor unik pendidik dan pendidik (NUPTK) saat mendaftar.
Bima mengungkapkan bahwa data pada SSCASN akan diintegrasikan dengan data pada sistem NIK di Dukcapil, data Dapodik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, data STR dari Kementerian Kesehatan, dan fungsi akses data untuk ijazah dan sertifikasi perguruan tinggi.
Untuk yang berminat menjadi peserta maka sebaiknya segera untuk mempersiapkan dan mencatat syarat serta cara mendaftar CPNS 2021 di atas.